Posts

Showing posts from March, 2022

Jenis Kayu Terbanyak Digunakan Masyarakat Indonesia

Image
  Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki banyak sekali hasil alam berupa tanaman dan satwa di dunia,  hutan  di indonesia juga merupakan salah satu  hutan  yang memiliki keanekaraman hayati didalammnya termasuk tanaman kayu. Sumber daya yang ada di Indonesia itu sangat banyak, mulai dari flora, fauna,  hutan , laut, tambang, dan lain-lain. Terutama sumber daya di dalam  hutan .  Hutan  memiliki pepohonan yang sangat banyak dan beragam. Pohon-pohon tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai kayu untuk kebutuhan manusia. Untuk mendapatkan kayu dari pohon juga tidak bisa asal tebang. Penebang pohon harus memilih pohon yang tua untuk ditebang dan diambil kayunya. Lalu kayu-kayu tersebut dapat dijadikan sebagai kebutuhan manusia seperti perabotan rumah dan lain-lain. Setiap kayu memiliki karakternya masing-masing. Untuk membuat kayu menjadi suatu benda bermanfaat tentunya harus dilihat dulu dari karakteristiknya. Jika karakteristiknya coco...

Pengertian RehabDAS (Rehablilitasi DAS)

Image
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fung...

IPPKH menurut UU Cipta Kerja

Image
    sumber foto : mediaindonesia Dalam UU Kehutanan, istilah izin usaha untuk pemanfaatan kawasan hutan ada di pasal 26 dan 28. Sementara izin pinjam pakai kawasan hutan ada di pasal 38. Sementara perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja  ada di pasal 26 ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) untuk kegiatan pemanfaatan hutan. Sedangkan izin pinjam pakai kawasan hutan berubah menjadi persetujuan pinjam pakai kawasan hutan. Ada istilah baru dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan dan PP 23/2021 terkait  pemanfaatan dan penggunaan  kawasan hutan, yakni  perizinan berusaha  dan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perizinan berusaha adalah istilah baru karena UU 41/1999 tentang kehutanan hanya mengenal istilah “izin usaha” untuk pemanfaatan kawasan hutan dan “izin pinjam pakai kawasan hutan” dalam penggunaan kawasan hutan. Apa bedanya? Dalam  PP 23/2021 , perizinan berusaha adalah legalitas untuk pelaku usaha memulai dan menjalankan usaha. Pe...

Jasa pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Image
  foto forestdigeest.com PERSYARATAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) Berikut beberapa pernyataan komitmen dan persyaratan teknis dalam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PERNYATAAN KOMITMEN Menyelesaikan tata batas areal IPPKH; menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan  IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan  kompensasi; Menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan  dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu  berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar  pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan  Kawasan Hutan; Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL; dan/atau Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti  biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan   kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan  hasil hutan. PERSYARATAN TEKNIS Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat  sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, yang masih berlaku den...

Hutan Asia dan kekurangan bibit tanaman asli

Image
   Artikel ini sebelumnya sudah tayang di The Conversation yang ditulis oleh: Ennia Bosshard, University of Exeter Pencapaian target restorasi yang ambisius di empat negara megadiversitas ( Filipina, Indonesia, Malaysia, dan India  )  saja setidaknya telah memenuhi sekitar 13% dari target restorasi global yang disepakati di “Bonn Challenge”, yakni target pemulihan  hutan  global sebesar 350 juta ha pada 2030 mendatang. Filipina, Indonesia, Malaysia, dan India – menargetkan pemulihan 47,5 juta hektare (ha) kawasan  hutan  yang terdegradasi selesai pada tahun 2030. Luasan ini setara dengan pulau Sumatra, pulau ketiga terbesar di Indonesia. Upaya ini diperkirakan akan membutuhkan puluhan miliar benih dan bibit yang terdiri dari bermacam-macam jenis spesies asli setempat (native species) yang berkualitas tinggi dan mampu beradaptasi dengan baik. Namun, studi kami yang terbit di jurnal MDPI Diversity menemukan sistem pembibitan pohon di empat negara me...