Kegiatan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (PUHH)
Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan (Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan definisi di atas, maka kegiatan-kegiatan PUHH Kayu adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan produksi
Pemegang ijin (IUPHHK-HA/HT/IPK/IPHHK) melakukan timber cruising/survey potensi untuk mengetahui potensi kayu. Hasil timber cruising/survey potensi dituangkan ke dalam Laporan Hasil Cruising (LHC). Hasil cruising ini juga digunakan sebagai dasar pengesahan RKT/BKT. RKT/BKT yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang menjadi dasar pemanenan/penebangan yang akan dilakukan oleh pemegang izin.
2. Pemanenan/penebangan
Pemanenan/penebangan dilakukan terhadap pohon-pohon sesuai hasil timber cruising atau survey potensi. Secara garis besar, sistem pemanenan ada dua:
- Sistem tebang pilih
- Sistem tebang habis
Pada tegakan seumur, sistem tebang habis meliputi: Tebang Habis Permudaan Alam (THPA), Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) dan Tebang Pilih Tanam Indonesia ( TPTI). TPTI yang dimaksud disini adalah tebang habis pada tegakan seumur dengn mempertahankan regenerasi alami dan terbentuknya struktur hutan.
Pada tegakan tidak seumur, sistem tebang meliputi: Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Rumpang (TR), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). TPTI yng dimaksud disini adalah tebang pilih individu.
3. Penandaan
Penandaan pada pohon yang ditebang, dilakukan pada tunggaknya. Parameter yang ditandakan ada lima yaitu: nomor pohon, jenis pohon, tanggal penebangan, no. petak tebangan/blok tebangan tahunan dan tahun RKT.
Penandaan juga dilakukan di TPn (Tempat Pengumpulan Kayu) dengan cara dipahat. Parameter yang ditandakan pada kedua bontos/badan kayu juga ada lima yaitu: no. petak tebangan, no. batang, diameter rata-rata, panjang, volume dan jenis kayu.
BACA JUGA: Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Nomor pohon, nomor batang dan jenis kayu pada LHC, tunggak dan buku ukur harus sama. Hal ini merupakan implementasi dari prinsip keterlacakan kayu (timber tracking).
4. Pengukuran dan pengujian
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui volume kayu. Sedangkan pengujian untuk mengetahui jenis dan kualitas kayu. Pengukuran dan pengujian sangat berguna untuk mengamankan hak Negara yaitu PSDH/DR/GR. Pengukuran dan pengujian kayu hasil tebangan dilakukan di TPn (Tempat Pengumpulan Kayu). Pengukuran kayu hasil panen dilakukan setiap hari, yang hasilnya dituangkan ke dalam Buku Ukur.
Petugas Pembuat LHP membuat usulan LHP-KB/KBK dan rekapitulasinya berdasarkan Buku Ukur minimal 2 kali dalam sebulan yaitu pada pertengahan dan akhir bulan untuk disahkan oleh P2LHP. Jika secara administratif dan fisik – LHP-KB/KBK sudah benar, maka P2LHP mengesahkan LHP- KB/KBK. Pengesahan LHP dilakukan di TPn. Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat dan dibuatkan Berita Acara Periksaan LHP-KB. Proses pemeriksaan administratif dan fisik oleh P2LHP diatur dalam Lampiran III Permenhut P.55/Menhut-II/2006.
Pembuatan LHP-KB/KBK sendiri juga didasarkan pada blok dan kabupaten. Jadi jika ada suatu blok yang secara administratif berada di dua atau lebih kabupaten/kota, maka pembuatan LHP-KB/KBK sebanyak dua atau lebih. Untuk 1 blok, minimal ada 1 petugas pembuat LHP.
Setelah LHP-KB/KBK sah, maka pejabat penagih PSDH/DR/GR menerbitkan SPP-PSDH/DR/GR kepada pemegang izin. PSDH/DR/GR yang sudah ddilunasi, bisa diterbitkan SKSKB/FA-KB. Namun jika belum lunas, SKSKB/FA-KB tidak bisa dikeluarkan dan LHP berikutnya tidak bisa disahkan.
5. Pengangkutan/peredaran
Pengangkutan/peredaran sangat berkaitan erat dengan penggunaan dokumen legalitas kayu. Dokumen ini merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang asal usulnya berasal dari hutan negara.
Dokumen legalitas kayu yang berasal dari hutan Negara ada 5 (lima) jenis yaitu: SKSKB, FA-KB, FA-KO, SAL dan nota. Ketentuan penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK untuk pengangkutan hasil hutan mengikuti ketentuan “hanya berlaku untuk” sebagai berikut (Permenhut P.55/Menhut-II/2006 Pasal 14 Ayat 1):
a. 1 (satu) kali penggunaan;
b. 1 (satu) pemilik;
c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
d. 1 (satu) alat angkut; dan
e. 1 (satu) tujuan pengangkutan.
Ketentuan-ketentuan dalam pengangkutan:
- Setiap pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB.
- Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutandari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
- Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
- Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
- Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis danLaminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO.
- Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
- Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim.
- Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO.
- Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402.
6. Penimbunan
Penimbunan dilakukan di TPK Antara dan TPK Industri. Disini peran P3KB diperlukan yaitu mematikan SKSKB/FA-KB yang telah sampai di tempat tujuan yang menjadi wilayah kerjanya dan memeriksa KB/KBK secara administratif dan fisik sesuai Lampiran III Permenhut P.55/Menhut-II/2006.
BACA JUGA: Kajian Yuridis Izin Pertambangan di Kawasan Hutan
Ada tiga tempat bekerjanya P3KB yaitu pelabuhan, TPK Antara dan TPK Industri. P3KB harus mematikan semua dokumen SKSKB/FA-KB terlebih dahulu, sebelum melakukan pemeriksaan administratif dan fisik. Jika terdapat indikasi kecurangan dan sudah melewati prosedur sebagaimana Lampiran III, maka P3KB melaporkan kkepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten dan melakukan cek secara menyeluruh batang per batang sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Permenhut P.55/Menhut-II/2006.
7. Pengolahan
Pengolahan KB/KBK dilakukan oleh industri primer (IUIPHHK) untuk menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Produk/kayu olahan IUIPHHK ada lima yaitu: Kayu Gergajian (KG), Laminated Veneer Lumber (LVL), serpih (chip), veneer dan kayu lapis ( plywood). Produk industri primer inilah yang nantinya akan dipasok ke industri lanjutan kehutanan untuk menjadi turunan produk lainnya. Dokumen legalitas yang dipakai pada saat pengangkutan untuk kelima produk tersebut adalah FA-KO dan nota.
8. Pelaporan
a. Pelaporan pejabat PUHH
1) Petugas Pembuat LHP
- Membuat Buku Ukur
- Membuat LHP-KB/KBK
- Membuat Rekapitulasi LHP-KB/KBK
2) P2LHP
- Membuat Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan LHP-KB/KBK
3) P2SKSKB
- Membuat Daftar Penerbitan SKSKB
- Membuat Daftar Penerimaan, Penerbitan dan Persediaan Blanko SKSKB
4) P3KB
- Membuat Rekapitulasi Pemeriksaan Hasil Hutan
- Membuat Daftar Penerimaan SKSKB Lembar ke-1 di Tempat Tujuan
- Membuat Rekapitulasi Penerimaan Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO Lembar Ke-1 Di Tempat Tujuan
5) Penerbit Faktur
Membuat Daftar Penerbitan FA-KB/FA-HHBK/FA-KO
Baca Juga : Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan
b. Pelaporan Dinas Kehutanan Kabupaten
1) Membuat DLHP-KB/KBK/DLP-HHBK
2) Membuat Daftar Penerimaan, Penyerahan dan Persediaan Blanko SKSKB
3) Membuat DLAHH Dalam Negeri dan Ekspor
4) Membuat DRPHH
5) Membuat DLPHHOK/OBK
c. Pelaporan Dinas Kehutanan Provinsi
1) Membuat DGLHP-KB/KBK/DLP-HHBK
2) Membuat Rekapitulasi Penerimaan, Penyerahan dan Persediaan Blanko SKSKB
3) Membuat DGLAHH Dalam Negeri dan Ekspor
4) Membuat DGRPHH
5) Membuat DGLPHHOK/OBK
Comments
Post a Comment