Luasan Maksimal Areal HPH & HTI
HPH adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.
HPH dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Milik Swasta (PT), yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
HPH merupakan hak pengusahaan hutan yang dititikberatkan pada penebangan kayu sebagai bahan dasar industri maupun untuk keperluan ekspor. Jangka waktu untuk mengusahakan hutan paling lama 20 tahun tetapi dapat diperpanjang.
Hutan tanaman industri (HTI) adalah sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri dengan tipe sejenis dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami.
Baca juga : Kegiatan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (PUHH)
Kalau kita membuka pasal 31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, maka dapat ditemukan amanah untuk memberikan batasan pada izin usaha pemanfaatan hutan dengan memperhatikan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha. Hal ini untuk menjamin asas keadilan, pemerataan dan lestari.
Mengutip penjelasan pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang dimaksud asas keadilan dan pemerataan adalah agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni. Adapun asas lestari adalah agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
Baca juga : Walhi : 60 persen hutan Jambi sudah dirambah atau rusak
Uraian aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha dibahas pada pasal 3 dan pasal 4 Permenlhk Nomor P.4/Menlhk/Setjen/PHPL.3/1/2016. Kelestarian lingkungan artinya pemanfaatan hutan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Kelestarian produksi berarti pemanfaatan hutan diusahakan dengan menggunakan prinsip system silvikultur terpilih. Sedangkan terselenggaranya fungsi sosial dan budaya dilaksanakan melalui kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Baca juga : Ini Sebab Mengapa Data Luas Hutan Berbeda-beda
Kepastian kawasan artinya pemberian HPH dan HTI disesuaikan denngan fungsi ruang kawasannya. Kepastian waktu usaha berarti pemberian HPH dan HTI dengan memperhatikan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kepastian jaminan hokum berusaha artinya dalam pemerian hokum HPH dan HTI memberikan jaminan kepastian hukum berusahan sampai berakhirnya izin.
Jadi berapa luas maksimal areal HPH dan HTI? Luas maksimal areal HPH di luar Provinsi Papua dan Papua Barat adalah 100.000Ha per izin. Sedangkan luas maksimal areal HPH di dalam Provinsi Papua dan Papua Barat adalah 200.000Ha per izin. Luas maksimal areal HTI adalah 75.000Ha per izin, tanpa membedakan provinsi. Terakhir setiap perusahaan bisa memiliki izin, maksimal 2 (dua) izin HPH dan HTI.
Comments
Post a Comment