Posts

Showing posts from July, 2022

Adaro Kick Off Rehabilitasi DAS Jabar

Image
PT Adaro Indonesia (Adaro) akan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total 630 Ha (enam ratus tiga puluh hektar) di tiga Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat; Sumedang, Cianjur, dan Kuningan yang merupakan lahan kritis. Presiden Direktur PT Adaro Indonesia – Priyadi, bersama Wakil Gubernur Jawa Barat – Rhuzanul Ulum beserta Direktur Jenderal PDASRH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Dyah Murtiningsih melakukan Kick Off Rehabilitasi DAS Jawa Barat (Jabar) serta Peresmian Pembangkit Listrik Hybrid Penyediaan Air menggunakan Energi Terbarukan Untuk Penghijauan Hutan Kiara Payung pada Kamis (28/07). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Adaro sebagai pemegang IPPKH dalam rangka menjaga konservasi sumberdaya air demi menyelamatkan sumber air bagi kota Bandung, menjaga fungsi ekologis dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui Rehabilitasi DAS Agroforestry. Dalam pola agroforestry selain penanaman pohon kayu-kayuan untuk mempertahankan fungsi hutan, p...

BMKG Peringatkan Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan di NTT

Image
Kebakaran hutan sedang meluas di berbagai wilayah di Bumi. Kebakaran hutan adalah masalah yang serius dan bisa memberikan dampak yang besar bagi ekosistem. Kenali berbagai penyebab kebakaran hutan dengan membaca artikel ini.  Kebakaran hutan adalah kebakaran yang meluas dengan cepat dan tidak terkontrol. Besarnya api pada kebakaran hutan diperparah dengan embusan angin yang bisa memusnahkan lahan dan hewan di dalamnya dalam hitungan menit.  Menurut U.S. Fire Service terjadi lebih dari 700 kebakaran hutan setiap tahunnya dan membakar lebih dari 7 juta hektar lahan. Angka ini terus meningkat seiring dengan pemanasan global yang membuat masalah ini tidak bisa dianggap remeh lagi.  Baca juga : Temui Menteri Hadi, Bahlil Minta Kementerian ATR Buat Satgas Penataan Perizinan Pertambangan Api yang berkobar bisa mencapai suhu lebih dari 1.000 derajat Celcius. Tinggi apinya bisa mencapai 50 meter. Kecepatan penyebarannya hingga dua kali lipat kecepatan manusia berlari. Bisa dibaya...

Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH)

Image
Penatausahaan Hasil Hutan ( PUHH )  adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan (Permenhut  No. P.55/Menhut-II/2006 Pasal 1 Ayat 1). Berdasarkan definisi di atas, maka kegiatan-kegiatan PUHH Kayu adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan produksi Pemegang ijin  (IUPHHK-HA/HT/IPK/IPHHK) melakukan timber cruising/survey potensi untuk mengetahui potensi kayu. Hasil timber cruising/survey potensi dituangkan ke dalam Laporan Hasil Cruising (LHC). Hasil cruising ini juga digunakan sebagai dasar pengesahan RKT/BKT. RKT/BKT yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang  menjadi dasar pemanenan/penebangan yang akan dilakukan oleh pemegang izin. 2. Pemanenan/penebangan Pemanenan/penebangan dilakukan terhadap pohon-pohon sesuai hasil timber cruising atau survey potensi.  Secara garis besar, sistem pemanenan ada dua: S...

Temui Menteri Hadi, Bahlil Minta Kementerian ATR Buat Satgas Penataan Perizinan Pertambangan

Image
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adapun pembahasan dalam pertemuan ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah. Baca Juga: Izin Penggunaan Hutan untuk Kereta Gantung Sudah Rampung Menanggapi usulan dari Bahlil, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis dari adanya usulan tersebut. Sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam melakukan investasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian dari adanya Investasi yang bakal masuk ke Indonesia. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ( PHPT ), Suyus Windayana dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, T. Hari Prihatono. Baca juga : Jenis-jenis Izin Pemanfaatan Hutan Menteri Bahlil mengusulkan ke...

Jenis-jenis Izin Pemanfaatan Hutan

Image
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk memanfaatkan hutan di areal tertentu. Pemanfaatan dapat mencakup pemungutan hasil hutan kayu dan/atau non-kayu, pemanfaatan kawasan, dan pemafaatan jasa lingkungan. Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 dan UU No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.  Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam melakukan pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, diperlukan izin pemanfaatan hutan.  Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan...

Izin Penggunaan Hutan untuk Kereta Gantung Sudah Rampung

Image
Rencana pembangunan kereta gantung menuju Gunung Rinjani dari Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara (BKU) tampaknya dalam waktu dekat akan segera terwujud. Pasalnya, status hutan yang menjadi lokasi pembangunan sudah tuntas dilakukan alih status dari yang semula hutan lindung menjadi taman hutan rakyat (Tahura). Dengan sudah menjadi Tahura inilah, maka pembangunan kreta gantung sudah bisa dilakukan. Namun yang menjadi permasalahan saat ini, pemerintah tinggal menunggu kepastian dari pihak investor. Karena sudah ada investor asal China yang akan melakukan investasi, namun masih belum ada kepastian hitam di atas putih. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Tengah, Lalu Wiranata menyampaikan, izin untuk menggunakan hutan untuk membangun kereta gantung sudah ada. Tapi investor yang akan membangun kereta gantung ini yang belum memberikan kepastian terhadap pembangunan yang menuai pro dan kontra itu.  Wiranata juga menjelaskan terkait adanya pro dan kontr...

Reforma Agraria Hutan Jawa

Image
KHDPK yang menjadi peluang baru reforma agraria di hutan Jawa ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama petani dan masyarakat perdesaan yang dirundung konflik agraria sejak lama. Sebelumnya, reforma agraria di hutan Jawa menemui jalan buntu dan diterpa kerumitan. Misalnya saja melalui ketentuan kawasan hutan di setiap provinsi di Pulau Jawa diharuskan tidak boleh kurang dari 30 persen. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada awal April 2022 telah mengesahkan Surat Keputusan Menteri Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. KHDPK merupakan areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Kehutanan seperti Perum Perhutani, pada sebagian hutan negara yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi yang berada di p...

Jenis-Jenis Perizinan Usaha Pertambangan Menurut UU Minerba

Image
Dasar Perizinan Pertambangan Minerba Perizinan pertambangan minerba tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba).  Dalam ayat (1) tersebut ditegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Izin ini pada ayat (2) diberikan melalui nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin. Menurut ayat (4) perizinan ini dapat didelegasikan kewenangannya dari pusat ke daerah.  Perihal jenis-jenis perizinan diatur dalam ayat (3), yakni; Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;  Izin Pertambangan Rakyat (IPR);  Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);  Izin Penugasan;  Izin Pengangkutan dan Penjualan;  Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan  IUP untuk Penjualan. Izin Usaha Pertambangan (IUP...

Lisensi dan Perizinan Bidang Pertambangan

Image
Lisensi dan izin berfungsi untuk mengatur operasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, dan menghasilkan pendapatan untuk kegiatan pemerintah. Dalam bidang industri ekstraktif dan kehutanan proses lisensi dan izin dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di hutan dan lahan gambut sesuai dengan peruntukan penggunaan lahan, mematuhi peraturan lingkungan dan kewajiban yang dilakukan di area konsesi. Lisensi diperlukan untuk semua kegiatan industri ekstraktif dan darat yang berlangsung di Indonesia. Kegiatan seperti pertambangan, pembalakan, dan pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan (termasuk kelapa sawit dan kayu) memerlukan serangkaian izin dari instansi pemerintah yang berbeda, dan dari berbagai tingkatan pemerintahan tergantung pada jenis kegiatan dan tanah yang direncanakan. Proses perizinan berbeda untuk setiap izin atau kegiatan jenis, dan dengan persetujuan dari berbagai instansi pemerintah yang berbeda tergantung pada ma...

Delapan Perusahaan Dibawah Grup Ini Diduga Langgar Hukum Tanam Sawit di Kawasan Hutan

Image
Baru-baru ini diberitakan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menemukan sebanyak 8 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (First Resource) diduga kuat telah lama menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luas mencapai 75.378 hektar.  Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) dengan total luas 47.479 hektar, Kamis (30/6/2022). Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan persnya mengatakan telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan telah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau.  Namun, hingga 28 Juni 2022 lalu Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut. Baca juga :  Acuh dengan Kebersihan Sungai, Masa Depan T...