Delapan Perusahaan Dibawah Grup Ini Diduga Langgar Hukum Tanam Sawit di Kawasan Hutan
Baru-baru ini diberitakan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menemukan sebanyak 8 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (First Resource) diduga kuat telah lama menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luas mencapai 75.378 hektar.
Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) dengan total luas 47.479 hektar, Kamis (30/6/2022).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan persnya mengatakan telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan telah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau.
Namun, hingga 28 Juni 2022 lalu Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.
Baca juga : Acuh dengan Kebersihan Sungai, Masa Depan Terancam Alami Banjir 3 Kali Lebih Banyak
Atas temuan itu, Novrizal Dharma Marpaung sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Petani Nasdem Provinsi Riau mengatakan sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau mengambil momentum dalam menata kelola kembali perizinan perusahaan sawit yang berkaitan langsung dengan luasan yang diperuntukkan.
DPW Petani NasDem Provinsi Riau melalui Kepala Advokasi Hukum Sarwo Saddam Matondang, menduga temuan itu mengangkangi sejumlah peraturan negara diantaranya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha.
"Kalau terbukti ini bahaya, jangan-jangan ini praktek memiskinkan negara melalui penanaman sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan HGU sejak lama ?”. Sebutnya.
Baca juga : IPPKH menurut UU Cipta Kerja
Selanjutnya Dirjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa temuan itu agar menjawab dugaan benar atau tidaknya ada pembiaran terhadap Surya Dumai Group (First Resource) yang telah beroperasi sejak lama tanpa mengantongi izin dan pengawasan dari pemerintah.
Sebelumnya diinformasikan, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT. Duta Palma Grup di Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi itu tidak mengantongi perizinan, termasuk izin pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit perusaahan Darmex Agro Grup itu. Perusahaan tersebut telah beroperasi puluhan tahun dan terkesan dibiarkan beroperasi tanpa adanya penindakan.
ST Burhanuddin mengklaim, setiap bulan perusahaan yang mengelola lahan kawasan hutan negara secara illegal itu menghasilkan uang mencapai Rp600 miliar. Perusahaan dikelola oleh manajemen profesional, namun hasilnya dikirim ke Surya Darmadi yang hingga kini tak diketahui keberadaannya. Namun demikian Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
sumber: haluanriau
Comments
Post a Comment