Temui Menteri Hadi, Bahlil Minta Kementerian ATR Buat Satgas Penataan Perizinan Pertambangan


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Izin Penggunaan Hutan untuk Kereta Gantung Sudah Rampung

Menanggapi usulan dari Bahlil, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis dari adanya usulan tersebut.

Sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam melakukan investasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian dari adanya Investasi yang bakal masuk ke Indonesia.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, T. Hari Prihatono.

Baca juga : Jenis-jenis Izin Pemanfaatan Hutan

Menteri Bahlil mengusulkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penataan perizinan yang bertujuan untuk meninjau perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Bahlil, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam investasi, sekaligus evaluasi terhadap pemberian-pemberian perizinan selama ini.

sumber: okezone

Comments

Popular posts from this blog

Hijaukan Lahan Hutan di Ngawi, Perhutani Bekerja Sama dengan IIK Perhutani Cabang Ngawi

20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Aliran Sungai Sebagai Pusat Peradaban