Posts

Showing posts from August, 2022

Kawasan Hutan TNKS Jambi, Diserbu Penambang Emas Ilegal

Image
Polres Kerinci berhasil meringkus dua orang pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Pelaku merusak hutan untuk mencari emas di kawasan Desa Penetai, Kabupaten Kerinci, Jambi.  Mereka yang ditangkap adalah SR (42) dan MT (28) warga Kabupaten Merangin. "Benar. Dua orang pelaku berhasil diamankan dan beberapa pelaku lainnya melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022).  Ia mengatakan untuk mengakses lokasi penambangan emas ilegal, membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki sekitar 12-13 jam perjalanan.  Tidak hanya jauh, kata Mardi medan jalan sangat eksrim, karena harus melewati bukit dan jurang-jurang di kedalaman hutan.  Untuk alat berat sendiri, petugas tidak bisa mengamankan karena medan yang berat. Sehingga pihaknya hanya mengamankan 2 unit komputer yang berfungsi menyalakan mesin.  "Kita amankan komputernya saja. Karena tanpa alat itu, alat berat tidak...

'Dosa' 73 Perusahaan Sawit dan Tambang di Hutan Diampuni KLHK

Image
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan . Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pengampunan atau mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan ini menggunakan dua pasal. Pasal 110A menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. Bambang bilang, penyelesaian menggunakan Pasal 110A sudah dilakukan kepada 57 perusahaan. Sebanyak 57 perusahaan itu telah melengkapi berkas-berkas administrasi dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada KLHK dengan total Rp 141,7 miliar. "Setelah bayar PSDH, baru mereka mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan," kata Bambang dalam rapat p...

22 Kota di Indonesia Terancam Karhutla

Image
kebakaran hutan Saat ini kebakaran hutan sedang melanda dunia bahkan eropa pada tahun ini telah kehabisan paling tidak 133,468 hektar dan menelan korban meninggal dunia sebanyak 44 orang, sebuah bencana yang sangat dahsyat pasca pandemi covid19 malah dilanda kebakaran hutan yang begitu besar. Hampir sekitar 660,000 hektar lahan Eropa telah dihancurkan oleh kebakaran tahun ini, menurut data Uni Eropa. Skala kehancuran tahun ini akan menjadi yang terburuk sejak rekor dimulai pada 2006. Peringatan itu datang ketika benua itu mengalami gelombang panas musim panas yang parah dan kekeringan, yang menurut para ilmuwan merupakan akibat dari perubahan iklim yang disebabkan oleh aktivitas manusia, demikian seperti dikutip dari MSN News, Senin (15/8/2022). Namun tidak hanya di Eropa ternyata Indonesia juga mengalami nasib yang juga tidak bisa dipandang sebelah mata, bahkan diprediksi sebanyak 22 kota yang ada di Indonesia terancam mengalami kebakaran hutan dan lahan, menurut laporan dari BMK...

Dihukum Rp 917 Miliar, Perusahaan Pembakar Hutan di Melawi Kalbar

Image
Dihukum Rp 917 Miliar, Perusahaan Pembakar Hutan di Melawi Kalbar  Kasus bermula saat ditemukan kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA. Pengadilan Negeri (PN) Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) melawan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA). PN Sintang menghukum RKA denda Rp 917 miliar karena membakar hutan. Setelah dihitung, kebakaran hutan itu seluas 2.560 hektare. Berdasarkan perhitungan ahli, tanah gambut yang terbakar mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali. Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan. Majelis juga memerintahkan RKAuntuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. "D...

Siswa ini Diminta Bakar Sampah Malah Bakar Hutan

Image
Polisi menangkap seorang siswa SMP berinisial KN di Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dia ditangkap karena membakar hutan di kawasan Danau Toba yang ada di belakang sekolahnya, SMP Negeri 2 Sianjur.   Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, KN awalnya diminta gurunya untuk membakar sampah.  Namun karena embusan angin yang sangat kuat, sampah yang dibakarnya beterbangan dan membakar hutan yang lokasinya ada di belakang sekolah mereka.   "Kebakarannya kemudian meluas di kawasan hutan tersebut," kata Hadi.  Hadi menjelaskan, KN kini sudah ditahan. Dia masih menjalani pemeriksaan bersama satu tersangka pembakar hutan lainnya yang sudah ditangkap polisi.   Menurutnya, kebakaran hutan memang sedang marak di kawasan Danau Toba. Selain karena suhu cukup panas juga disertai angin kencang. Dalam kondisi ini, justru banyak warga membuka ladang dengan cara membakar hutan. Akibatnya dalam beberapa har...

Wow, BPK Sebut Ada 4,61 Juta Hektare Kegiatan Kawasan Hutan Tak Berizin

Image
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kegiatan tak berizin yang terbangun dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 4,61 juta Hektare. KLHK wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan ini.  Temuan BPK ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, menyerahkan laporan ini di Auditorium Kantor BPK RI, pada hari ini (26/7).  Haerul menyampaikan pejabat, dalam hal ini Menteri  KLHK , wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.  Baca juga : Kawasan Hutan Dibabat Demi Pembukaan Jalur ...

Kawasan Hutan Dibabat Demi Pembukaan Jalur Alternatif Medan-Berastagi direstui Menteri LHK

Image
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022. Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurbaya menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif Kota Medan - Berastagi, Kabupaten Karo.  Dengan begitu, jalan alternatif yang sangat dinantikan masyarakat tersebut segera terwujud. “Pada prinsipnya Bu Menteri LHK mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan – Berastagi, karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini, permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sebut Gubernur Edy.  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberi restu kepada Pemprov Sumut, untuk membabat kawasan hutan demi pembukaan jalur alternatif Medan–Berastagi....