Dihukum Rp 917 Miliar, Perusahaan Pembakar Hutan di Melawi Kalbar

Dihukum Rp 917 Miliar, Perusahaan Pembakar Hutan di Melawi Kalbar
Dihukum Rp 917 Miliar, Perusahaan Pembakar Hutan di Melawi Kalbar 

Kasus bermula saat ditemukan kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA.

Pengadilan Negeri (PN) Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA). PN Sintang menghukum RKA denda Rp 917 miliar karena membakar hutan.

Setelah dihitung, kebakaran hutan itu seluas 2.560 hektare. Berdasarkan perhitungan ahli, tanah gambut yang terbakar mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali.

Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan. Majelis juga memerintahkan RKAuntuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

"Dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp 646,216 miliar," ucap majelis.

Putusan ini merupakan putusan kesekian kalinya bagi perusahaan pembakar hutan di Kalimantan. Sebelumnya, Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda sebesar Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hukuman juga dijatuhkan ke PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar terkait kebakaran hutan di Kalimantan Barat (Kalbar).

KLHK bergerak cepat dan membawa RKA ke pengadilan. Gugatan dilayangkan dan meminta RKA mengganti rugi Rp 1 triliun. Setelah persidangan berlangsung, RKA kalah.

"Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 270,807 miliar," demikian bunyi putusan PN Sintang yang dilansir website MA, Jumat (12/8/2022).

sumber: hutan

Comments

Popular posts from this blog

Hijaukan Lahan Hutan di Ngawi, Perhutani Bekerja Sama dengan IIK Perhutani Cabang Ngawi

20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Aliran Sungai Sebagai Pusat Peradaban