Bangunan Rumah Diatas Tanah Yang Dikelola Perum Perhutani Sagaranten Dipasang Garis Polisi
Forkompimcam Kecamatan Sagaranten menindak lanjuti terkait pengaduan bangunan rumah yang berada diatas tanah yang di kelola Perum Perhutani Sagaranten.
Bangunan Rumah Diatas Tanah Perum Perhutani Yang Terdapat Di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Dipasang Garis Polisi. Sabtu (17/9/2022)
Dalam hal ini dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap bangunan rumah yang berukuran 5x8 meter, dimana hadir di lokasi Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja, Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Inf Enjang, Asper Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Perum Perhutani Sagaranten Usu Juarsa dan Satpol PP Kecamatan Sagaranten Idar Darotama.
Diketahui dari Asper Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Perum Perhutani Sagaranten Usu Juarsa, bahwasanya pemasangan garis polisi (Police Line) tersebut dilakukan karena bangunan rumah dalam pengawasan Perum Perhutani dimana proses Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Atau Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) belum selesai.
" Pemasangan garis polisi dilakukan karena bangunan rumah dalam pengawasan Perum Perhutani dimana proses Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Atau Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) belum selesai " Pungkas Usu Juarsa
Pemasangan garis polisi (Police Line) tersebut seperti di ungkapknya bahwa menindaklanjuti pengaduan terkait berdirinya bangunan diatas tanah yang dikelola Perum Perhutani yang dipertanyakan izin pendiriannya. Apabila tidak di tindak lanjuti dikhawatirkan menjadikan opini publik dan akan di sebut pembiaran.
" Hal tersebut pula merupakan tindak lanjut atas pengaduan terkait berdirinya bangunan diatas tanah yang dikelola Perum Perhutani yang dipertanyakan izin pendiriannya " Ungkapnya
Dijelaskan pula olehnya bahwa hendaknya dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan selama proses belum tuntas hendaknya bangunan tersebut agar tidak dihuni atau bahkan dengan sadar serta sukarela membongkar bangunan tersebut.
"kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan selama proses belum tuntas hendaknya bangunan tersebut agar tidak dihuni " Jelasnya
Ditambahkan oleh Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Enjang bahwa dirinya berada di lokasi untuk bersama Forkompimcam dan Asper KBKPH Sagaranten melakukan upaya pendukungan terhadap peraturan serta penegakan hukum oleh pihak KPH dan Kepolisian terkait pembangunan rumah yang berada pada tanah yang di kelola Perum Perhutani Sagaranten.
" Kami berada di lokasi untuk melakukan upaya pendukungan terhadap penegakan peraturan serta penegakan hukum oleh pihak KPH dan Kepolisian terkait pembangunan rumah yang berada pada tanah yang di kelola Perum Perhutani " Tambah Enjang
sumber : suaramuda
Comments
Post a Comment