Pembalak Hutan Masih Banyak Berkeliaran

Pembalak Hutan Masih Banyak Berkeliaran


Sebanyak tiga orang kepergok melakukan pembabatan hutan. Mereka yakni Iriono, Bayu Efendi, dan Irvan Ansori.

Ketiga warga Kecamatan Pasirian ini ditangkap polisi saat mengangkut sejumlah gelondongan kayu jati berukuran besar dari dalam hutan menggunakan mobil pik ap dengan nomor polisi N 8745 YG.

Niatnya kayu tersebut akan disimpan di dalam gudang yang letaknya di dekat rumah Iriono.

Di lokasi itulah, biasanya Iriono dkk, memotongi gelondongan kayu jati menjadi lempengan agar lebih mudah dijual ke pembeli.

Aktivitas pembalakan liar masih cukup sering terjadi di kawasan hutan lindung Kabupaten Lumajang.

Jeratan hukuman di balik jeruji besi nyatanya masih belum terlalu menjadi ancaman bagi para pencuri kayu.

Sekali pun sudah pernah ada pelaku yang ditangkap dan dipenjara, masih ada saja orang-orang yang melakukan praktik yang tidak bertanggung jawab itu.

Hal itu terlihat dari hasil operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Kepolisian Resort Polres Lumajang bersama Perum Perhutani di kawasan hutan lindung di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Selasa (31/8/2022).

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus ini terkuak usai pihaknya mendapatkan sejumlah warga terkait aktivitas Iriono dkk yang kerap riwa-riwi di hutan lindung.

Anggota satreskrim pun melakukan penyelidikan. Terungkaplah, aktivitas Iriono dkk tersebut merupakan ilegal logging.

"Anggota kami sudah memantaunya cukup lama tapi selalu lolos saat akan digrebek. Semalam (29/8/2022), rupanya mereka tidak tahu kalau kami sedang lakukan pengintaian. Dugaan kami mereka sudah lama melakukan pembalakan liar," kata Dewa.

Dari tangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 2 gergaji mesin, 10 gelongdongan kayu jati, 1 mobil pikap, dan 1 unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi gudang. Sementara pelaku kini diamankan di Polsek Pasirian.

Selain merusak ekosistem alam, perbuatan Iriono dkk membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp50 juta lebih.

Ketiga orang ini terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: tribun

Comments

Popular posts from this blog

Hijaukan Lahan Hutan di Ngawi, Perhutani Bekerja Sama dengan IIK Perhutani Cabang Ngawi

20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Aliran Sungai Sebagai Pusat Peradaban