Kawasan Hutan Bermanfaat untuk Kesejahteraan Rakyat

Kawasan Hutan Bermanfaat untuk Kesejahteraan Rakyat


Pemprov Kalbar saat ini sangat perhatian terhadap pembangunan dari tingkat tapak dengan mendorong peningkatan indeks desa membangun (IDM). Yang termasuk indikator di dalamnya adalah Indeks Ketahanan Lingkungan.

“Saya meminta kepada Kepala DLHK Kalbar dalam konteks pengelolaan hutan lestari agar keberadaan KPH harus dapat menjamin keberhasilan kelola sosial, kelola lingkungan dan kelola ekonomi. 

Serta yang tak kalah pentingnya yang perlu diperhatikan adalah perlunya kajian yang tepat dengan melibatkan seluruh sektor antara lain akademisi, NGO, tokoh masyarakat dan lain-lain, sehingga dapat terbit kebijakan teknis yang tepat dan aplikatif,” paparnya.

Ia mengakui bahwa tantangan ke depan dalam pengelolaan hutan tentu tidak mudah. Untuk itu perlu objektivitas dan kejernihan dalam melihat masalah dan membangun artikulasi penyelesaian masalah.

“Itu merupakan pijakan kolaborasi yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya hutan menyeluruh dan berkesinambungan,” tutupnya. 

BACA JUGA : Ngawi Bakal Direboisasi 2.254 Hektare Hutan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong agar kawasan-kawasan hutan yang ada di provinsi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat yang ada di sekitarnya. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengelolaan dan Evaluasi Kegiatan Sumber Daya dan Dana Bagi Hasil (DBH), Senin (3/10).

Harisson memaparkan bahwa Kalbar memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 hektare, atau mencapai 57,14 persen dari total luas wilayah provinsi ini, yang kurang lebih mencapai 14.680.790 hektare. 

Hutan dengan luasan yang cukup besar itu menurutnya tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota. Dimana kawasan hutan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Namun, lanjut dia, untuk mewujudkan hal tersebut tidak hanya sekadar membutuhkan energi yang besar, namun juga perlu anggaran yang tidak sedikit.

BACA JUGA : Bangunan Rumah Diatas Tanah Yang Dikelola Perum Perhutani Sagaranten Dipasang Garis Polisi

“Dengan hutan seluas itu, bukan hal yang mudah untuk menjaganya. Selain memperoleh manfaat yang menjadi fokus pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain menahan laju degradasi dan deforestasi yang terus terjadi, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terus berlangsung sepanjang tahun, merehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar hutan,” harapnya.

Lebih lanjut dijelaskan dia, mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 216/ PMK.07/ 2021 disebutkan bahwa DBH-DR dan sisa DBH-DR provinsi, digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mengutamakan perlibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, atau bantuan bibit.

Untuk itu ia mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan UPT KPH sebagai pengelola DBH-DR agar dapat mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki. Sehingga tujuan peruntukan penggunaan DBH-DR nantinya dapat lebih dioptimalkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kebijakan penggunaan DBH-DR telah diperluas pemanfaatannya, tidak hanya untuk kegiatan RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan), tetapi juga bisa mendukung kegiatan lain, seperti pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, hingga penyuluhan kehutanan dan kegiatan strategis lainnya,” tambahnya.

Namun Harisson mengatakan, kondisi saat ini dengan semakin berkurangnya luas hutan alam dan jumlah produksi kayu yang diperoleh, maka tentu berdampak pada penurunan penerimaan DBH-DR bagian daerah yang diterima provinsi. 

Hal ini bisa dimaklumi karena besar kecilnya penerimaan DBH-DR sangat bergantung kepada perolehan jumlah produksi kayu dari hutan alam.

sumber : jawapos

Comments

Popular posts from this blog

Hijaukan Lahan Hutan di Ngawi, Perhutani Bekerja Sama dengan IIK Perhutani Cabang Ngawi

20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Aliran Sungai Sebagai Pusat Peradaban