Luas IPPKH Pertambangan di Kalimantan Selatan 55.078 Hektare

Luas IPPKH Pertambangan di Kalimantan Selatan 55.078 Hektare


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa di Kalimantan Selatan hingga tahun 2020 terdapat 93 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) aktif dengan luas kurang lebih 56.243 Ha atau 5,92% dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 Ha. Dimana seluas kurang lebih 950.800 Ha merupakan kawasan hutan lindung dan produksi. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dari total luasan tersebut, terdiri dari IPPKH non tambang sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Ha. IPPKH non tambang tersebut meliputi pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi.

Sedangkan, IPPKH pertambangan di Kalimantan Selatan meliputi batubara, bijih besi dan galian C sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Ha atau 5,79% dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan wajib mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan dokumen lingkungan, serta yang paling penting adalah mempunyai izin sektor yang masih berlaku.

Dalam hal ini, izin sektor tambang (IUP/ PKP2B/KK) merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK.

BACA JUGA : 20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Penerbitan Perpanjangan IPPKH, maka wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP. Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH

Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalimantan Selatan, ada 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH).

Sementara itu, IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.

Berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, dari total IPPKH pertambangan di Kalimantan Selatan seluas kurang lebih 55.078 Ha yang terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Ha.

Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha.

sumber : agrozine

Comments

Popular posts from this blog

Hijaukan Lahan Hutan di Ngawi, Perhutani Bekerja Sama dengan IIK Perhutani Cabang Ngawi

20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Aliran Sungai Sebagai Pusat Peradaban