Soal Kebakaran Hutan dan Lahan Pentingnya Memperkuat Regulasi

 

Soal Kebakaran Hutan dan Lahan Pentingnya Memperkuat Regulasi

Dalam disertasinya, Aji Kurnia Dermawan menyinggung mengenai kasus kebakaran lahan perkebunan yang disengaja atau lalai, memerlukan paradigma dan pendekatan baru agar tidak berulang. Aji pun meraih gelar Doktor FH UNPAD dengan Cumlaude.

Sidang promosi doktor Aji Kurnia Dermawan digelar secara terbuka oleh Universitas Padjajaran di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Senin (5/12). Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut, Aji Kurnia Dermawan mengangkat topik mengenai Tindak Pidana Pembakaran Lahan Perkebunan dengan Pendekatan Integral Dalam Rangka Mewujudkan Perkebunan Berkelanjutan.

Dalam sidang promosi doktor, Aji Kurnia Dermawan diuji langsung oleh tiga oponen dan tiga promotor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yaitu Sigid Suseno sebagai ketua promotor, Adrian E. Rompies dan Dadang Epi Sukarsa sebagai anggota promotor. Kemudian untuk tim oponen dihadiri oleh Ida Nurlinda, Somawijaya, dan Zainal Muttaqin.

Legal drafter Kementerian Pertanian ini juga berhasil meraih gelar cumlaude atau lulus dengan pujian pada hasil sidang promosi doktornya. Ia berhasil mempertahankan disertasinya secara lugas dan menyakinkan di hadapan penguji.

“Dengan bangga kami nyatakan saudara Aji Kurnia Dermawan lulus sidang promosi ini dengan cumlaude atau pujian,” ungkap Ketua Promotor, Sigid Suseno pada Senin (5/12).

Sigid menyatakan bahwa gelar doktor yang diperoleh ini diharapkan dapat terus membuat Aji Kurnia Dermawan terus mengembangkan pengetahuan untuk disumbangkan kepada bangsa dan negara serta turut menjaga nama baik Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

“Kami berharap hal ini menjadi titik tolak keberhasilan saudara dalam menjalani kehidupan selanjutnya dan terus menjaga integritas sebagai alumni FH UNPAD,” tuturnya melanjutkan.

Dalam sidang promosi gelar doktornya, Aji Kurnia Dermawan menyinggung mengenai kasus kebakaran lahan perkebunan yang disengaja atau lalai, memerlukan paradigma dan pendekatan baru agar tidak berulang.

“Secara garis besar riset ini melahirkan konsep pendekatan integral dalam penanggulangan kasus kebakaran lahan perkebunan. Masalah ini merupakan persoalan yang kompleks dan terkait dengan penyebab tapak dan non tapak, sehingga penyelesaiannya tidak bisa parsial,” jelas Aji kepada Hukumonline

Dalam salah satu pertanyaan yang diajukan penguji, Aji menjawab bahwa konsep pendekatan integral dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan memiliki manfaat praktis untuk perbaikan kebijakan dan regulasi, termasuk menjadi bahan masukan yang penting dalam melakukan legal reengineering atau pembaharuan hukum di bidang perkebunan maupun lingkungan hidup.

“Disertasi ini berupaya memberikan kontribusi pemikiran perlunya kebijakan pencegahan yang terarah, sistemik, terukur, integratif, dan tepat sasaran dalam penanggulangan kasus kebakaran lahan perkebunan,” papar Aji.

Ia melanjutkan, disertasinya dapat menjadi bahan penyusunan grand design pencegahan kebakaran lahan perkebunan dalam bentuk peraturan presiden yang memuat minimal arah kebijakan, strategi, dan rencana aksi pencegahan kebakaran lahan dan perkebunan.

Di dalam disertasinya ia memberikan saran bagaimana menguatkan keputusan bersama menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden untuk memperkuat produk peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai kebakaran hutan dan lahan.

“Saran disertasi ini bagaimana kita menguatkan keputusan bersama menjadi PP atau Perpres agar lebih memiliki daya laku yang kuat dan menjadi produk peraturan perundang-undangan,” jelas Aji.

Pendekatan integral diperlukan pengembangan sistem kepatuhan dengan memberlakukan kebijakan insentif dan disinsentif berdasarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar dan memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Pendekatan pencegahan melalui sarana non penal (di luar hukum pidana) memiliki nilai strategis karena berorientasi untuk mengatasi faktor-faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan perkebunan. Jika kebakaran lahan perkebunan menyebabkan bahaya maka sanksi pidana tetap diperlukan sebagai sarana utama,” pungkas Aji.

Aji bersyukur menyelesaikan disertasinya tepat waktu dan menuntaskan pendidikan doktornya dengan baik. Tidak lupa ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran promotor dan penguji yang telah membimbing dan memberikan fasilitas pendidikan yang baik kepadanya.

Sebagai legal drafter di Kementerian Pertanian, Aji juga menyampaikan penghargaan dan rasa hormat tertingginya kepada Kementerian Pertanian yang turut hadir secara daring.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutupnya.

sumber : hukumonline

Comments

Popular posts from this blog

Hijaukan Lahan Hutan di Ngawi, Perhutani Bekerja Sama dengan IIK Perhutani Cabang Ngawi

20 Ribu Hektare Hutan Tulungagung capai 20 ribu Terjadi Deforestasi dan Degradasi

Aliran Sungai Sebagai Pusat Peradaban